SKOR News, Jakarta - KPK menetapkan dua orang tersangka Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) dalam dugaan tindak pidana korupsi (baca: maling) terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011, (10/11/21).
Dua tersangka tersebut yaitu DP yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk & DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan & Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 s.d 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. *Noeh (spkpk)