04 Okt 2021 | Dilihat: 527 Kali

Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Pada Jumat (01/10) pukul 14:35 WIB, berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 
 
Terpidana Yakub A. Arupalaka dkk pada tanggal 14 Februari 2002 lalu, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 M. 
 
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 500 Juta dan bilamana dana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
 
Terpidana YAKUB A. ARUPALAKKA diamankan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi. *Sri (s:kejaksaan)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas