27 Jul 2021 | Dilihat: 1419 Kali

Bau Bohong Dalam Proses PBJ UPT DKP

noeh21
Gbr. Ilustrasi
      
SKOR News, Sulsel - Pasti ada pihak yang berbohong dalam polemik Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di kantor UPT PBAPL - Bojo, DKP Prov. Sulawesi Selatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Penyedia.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Pengadaan Barang/Jasa dari KM&Partners, Khalid Mustafa. Menurutnya, dari awal PPK tentu mengetahui pekerjaan itu dilaksanakan kemudian yang namanya pekerjaan konstruksi pasti ada gambar (RAB). 
 
"PPK adalah pihak yang bertanggungjawab membuat HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak. Tidak mungkin penyedia tiba-tiba datang membangun tanpa pegang gambar, dari mana gambarnya, itu semua kan tugas PPK," terang Khalid Mustafa.
 
Selanjutnya Pejabat Pengadaan adalah juga pihak yang berpotensi berbohong. Menurut Khalid, Pejabat Pengadaan merupakan pihak yang menentukan dan menetapkan Penyedia.
 
  "Yang menetukan Penyedia adalah Pejabat Pengadaan, dimana Pejabat Pengadaannya," tutur Khalid Mustafa.


Ahli Pengadaan Barang/Jasa, Khalid Mustafa
 
Khalid menambahkan bahwa Penyedia adalah pihak yang juga berpotensi berbohong.
 
"Pekerjaan itu butuh modal, Penyedia berani membangun tanpa dokumen lengkap, gambarnya dapat dari mana, pasti ada janji dengan pihak tertentu," terang Khalid.
 
Pakar Pengaadaan, Khalid Mustafa lebih jauh menjelaskan tentang regulasi yang dilanggar, yakni pelanggaran terhadap Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
 
Khususnya Pasal 5, "melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif", Pasal 6 huruf (g) yaitu tentang akuntabilitas kemudian Pasal 52 yang mangatur tahapan pengadaan barang/jasa, dimulai dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kemudian penandatanganan kontrak sampai terakhir Serah terima hasil pekerjaan.
 
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan, Subhan, ST., MH. menjelaskan bahwa hal semacam itu sudah lumrah terjadi di daerah, khususnya Sulawesi Selatan, berdasar kedekatan personal antara PPK dan Penyedia maka proses administrasi digampangkan, berdasarkan permbicaraan lisan maka pekerjaan langsung dikerjakan penyedia dan proses administrasi diatur kemudian.
 
"Jadi tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah itu dibalik, dikerjakan dulu kemudian urusan adminstrasi dilakukan belakangan," kata Subhan.
 
Menurut Subhan, ini agak sulit karena posisi penyedia lemah secara hukum, tapi jika penyedia memiliki bukti-bukti, rekaman dan saksi bisa saja dilakukan penyelidikan oleh aparat jika sampai bergulir ke ranah hukum.
 
Kami juga persilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Ombudsman, nanti ombudsman memeriksa dari sisi pelanggaran administrasinya jika terjadi maladminstrasi," terang Subhan saat dihubungi skornews, (27/7).

Selanjutnya, Pakar PBJ Khalid Mustafa memberikan Tiga opsi yang bisa menjadi solusi dalam polemik yang terjadi pada proses pengadaan Barang/Jasa di lingkup UPT PBAPL-Bojo, Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Prov. Sulawesi Selatan.
 
Pertama, Kontraktor merelakan hasil pekerjaan itu dihibahkan ke negara kemudian proses pengadaan yang sedang berjalan dibatalkan.
 
Kedua, Libatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, kemudian rekanan yang telah melaksanakan pekerjaan itu menggugat ke Pengadilan, jika putusan pengadilan memerintahkan untuk dibayar maka pemerintah harus membayar hasil pekerjaan tersebut berdasarkan perhitungan APIP.
 
Ketiga, hasil pekerjaan sebelumnya dibongkar tapi opsi ini berpotensi terjadinya tuntutan hukum dari penyedia sebelumnya karena ada kerugian disana, "saya tidak berharap opsi Ketiga ini yang ditempuh," tutur Khalid Mustafa kepada skornews, (27/7).
 
Ahli pengadaan barang/jasa, Khaild Mustafa menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar tidak terus menerus membenarkan kebiasaan tapi biasakanlah kebenaran.
 
"Hal yang salah diulang-ulang terus maka pada akhirnya akan menjadi kebiasaan yang  dibenarkan tapi akan tetap salah di muka hukum, begitu ada temuan akan terjadi. Hati-hati," kata Khalid.
 
Founder KM&Partners, Khalid Mustafa menceritakan pengalamannya selama menggeluti pengadaan barang/jasa pemerintah, menjadi narasumber serta banyak terlibat dalam penyusunan regulasi sampai sering diminta menjadi saksi ahli dalam kasus pengadaan barang/jasa di pengadilan.
 
Menurutnya, ada Tiga type orang yang terlibat dalam pengadaan dan sering duduk di kursi hijau sebagai terdakwa kasus pengadaan barang/jasa yaitu orang yang memang punya niat jahat, orang yang takut atasan (tersandera perintah pimpinan) dan orang bodoh yang tidak mau tau.
 
"Orang yang punya niat jahat itu tidak bisa dengar ada anggaran dari APBN/APBD, yang dipikirkan pertama itu bagaimana caranya uang itu masuk ke kantongnya, type berikutnya itu orang yang takut pimpinan jadi apapun yang diperintahkan itu dilaksanakan meski melanggar aturan dan kemudian orang yang tidak paham aturan tentang pengadaan dan hanya melaksanakan kebiasaan yang keliru dan salah dimuka hukum," tutur pakar pengadaan, Khalid Mustafa.


KPA/PPK, Basri Hamal
 
Berikut Kronologis singkat polemik Pengadaan Barang/Jasa di UPT PBAPL-Bojo, Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP), Prov. Sulsel, hasil penelusuran skornews
 
Rekanan CV Sinar Daeng mengerjakan Paket pekerjaan Rehab Bak Alga senilai Rp 77.840.000 (hasil negosiasi) dan CV Abadi Kerca mengerjakan paket pembangunan IPAL senilai Rp 199.641.000 (hasil negosiasi).
 
Kedua paket mulai dikerjakan pada 20 Mei 2021 dan telah selesai (100%) pada minggu pertama Juli 2021.
 
Kepala UPT yang juga PPK sekaligus KPA kegiatan, tidak mengakui hasil pekerjaan dengan alasan tidak pernah menyuruh rakanan melaksanakan pekerjaan.
 
1. Terdapat dokumen PK dan Pengumuman pemenang tertanggal, 18 Mei 2021 yang belum ditandatangani PPK dan Pejabat Pengadaan

2. Lokasi pekerjaan tepat di depan kantor Dinas UPT dan PPK seharusnya mengetahui pekerjaan telah dikerjakan namun tidak ada upaya mengehentikan pekerjaan

3. CV Sinar Daeng sebelumnya telah mengerjakan paket pekerjaan Rehab Rumah Dinas dengan dasar dokumen yang juga belum ditandatangani, Dokumen baru ditandatangani kemudian setelah pekerjaan selesai (pekerjaan ini diakui dan telah dibayar)

4. Berdasarkan Dokumen yang prosesnya sama, 2 rekanan melaksanakan pekerjaan rehab Bak Alga dan Pembangunan IPAL tersebut hingga pekerjaan selesai namun hasil pekerjaan tidak diakui oleh PPK

5. Dokumen lelang (non tender) Paket Pekerjaan Rehab Bak Alga dan Pembangunan IPAL kemudian tayang di website LPSE Prov Sulsel, tertanggal 12 Juli 2021 dan saat ini telah ada rekanan yang ditujuk sebagai pelaksana pekerjaan

6. Belum jelas, apakah hasil pekerjaan oleh rekanan sebelumnya akan dibongkar dan kemudian dibangun kembali oleh rekanan yang baru ditunjuk tersebut atau akan ada perundingan dengan penyedia sebelumnya untuk mendapatkan solusi terbaik
 
PPK Basri Hamal yang dikonfirmasi terkait adanya dokumen lengkap SPK (Kontrak) serta dokumen pengumuman pemenang atas nama CV Sinar Daeng dan CV Abadi Kerca tanpa tandatangan yang dijadikan dasar Dua Penyedia tersebut melaksanakan pekerjaan sebagaimana paket pekerjaan sebelumnya, Rehab Rumah Dinas.
 
Basri Hamal menjelaskan bahwa hal tersebut baru berupa konsep, "itu namanya konsep," katanya singkat, (27/7).
 
Saat ditanyakan kenapa konsep dibuat lengkap (minus ttd dan nomor surat), berkop surat dinas resmi dan atas nama CV Abadi Kerca dan CV Sinar Daeng. PPK dan Pejabat Pengadaan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *Liputan: awi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas