SKOR News, Sulawesi Barat - Tidak ada satupun Pejabat Pemprov. Sulawesi Barat yang dapat menjelaskan bagaimana program Data Desa Presisi (DDP) bisa masuk APBD TA 2022 dan membebani keuangan daerah Puluhan Miliar Rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Masuknya program DDP di APBD melanggar pedoman tahapan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai landasan rencana kerja pembangunan tahunan pemerintah daerah yang kemudian ditetapkan dalam APBD setelah dibahas dan disetujui bersama DPRD dalam RAPBD.
Kepala Bappeda, Junda Maulana tidak menaggapi konfirmasi skornews, "terimakasih atas share beritanya," kata Junda. Namun, tidak memberikan klarifikasi ataupun bantahan atas dugaan mal-administrasi program Data Desa Presisi yang dijuluki sebagai program "siluman" oleh kalangan aktivis anti korupsi Sulawesi Barat karena ujug-ujug nongol di APBD.
Sementara itu, Kapala Dinas PMD Prov. Sulbar, Muhammad Jaun sebagai leading sector pelaksanaan program DDP mengatakan biarkan saja berproses nanti akan terjawab sendiri. Tanggapan Kadis Jaun itu terkesan (takut) menjelaskan bagaimana sebenarnya realisasi dan apa manfaat program DDP itu.
"Biarlah berproses, akan terjawab nanti di ujung proses," Kata Kadis PMD, Jaun kepada skornews, (26/7).
Dilansir dari laman STP-Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai pemilik aplikasi. Deskripsi Singkat, Data Desa Presisi (DDP) adalah upaya menghadirkan data yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa. Data tersebut diperoleh menggunakan pendekatan Drone Participatory Mapping (DPM).
Keunggulan, menghadirkan data akurat bagi Indonesia, bisa membantu penyelesaian konflik terkait dengan pertanahan di desa membantu perencanaan pembangunan desa.
Sementara itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri sejak 2007 telah memiliki program Profil Desa Dan Kelurahan (Prodeskel) dan telah berpayung hukum Permendagri No. 12 Tahun, 2007 yang bertujuan mengintegrasikan seluruh data Desa dan Kelurahan secara berkelanjutan, dimana manfaatnya sama dengan aplikasi Data Desa Presisi milik IPB Bogor.
Hingga saat ini, penerapan DDP di Prov. Sulawesi Barat yang digadang sebagai program percontohan dan telah menghabiskan Puluhan Miliar APBD TA 2022, Instansi maupun Pejabat Pemprov terkait tidak dapat menjelaskan seperti apa realisasi dan manfaatnya bagi daerah dan masyarakat maupun bagaimana DDP membantu meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik *Awi
Next...
Apakah ada gratifikasi ujug-ujug DDP di APBD?