SKOR News, Jakarta - Kilang Minyak PT Pertamina terbakar lagi. Tangki Cilacap, Jawa Tengah alami kebakaran pada (13/11) sekitar pukul 19:15 diduga akibat sambaran petir.
Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dipimpin Hery Susanto. Menurutnya, Hal itu sebagaimana diinformasikan pihak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
"Ijin Melaporkan: Sekitar jam 19.15 Tanki 36T102 terbakar, paska ada sambaran petir. Tangki 36T102 berisi pertalite Level 15.9 meter vs max 20 m," kata pihak KPI, Djoko Priyono kepada Hery Susanto (13/11/21).
Merespons hal tersebut Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.
"Itu hasil pembahasan kajian ORI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021 yang pernah kami undang ke Ombudsman untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif ORI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," terang Hery Susanto dalam siaran persnya yang diterima skornews, (14/11).
Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.
Namun berdasarkan statistik, tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim sub-tropis.
Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah sub-tropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.
Petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tanki.
"Sejak tahun 1995 - 2021, PT Pertamina telah mengalami kebakaran dan meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," kata Hery Susanto.
Hery menjelaskan meski penangkal petirnya sesuai dengan standar internasional namun tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia.
"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut. Sebaiknya agar tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia maka perlu kombinasi penangkal petir nya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir di Indonesia," tegas Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. *Awi