SKOR News, Polman||Sulbar - Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tiba-tiba naik 100%, hal itu disampaikan sumber saat menghubungi skornews yang kaget karena biasanya cuma bayar pajak Rp 120 Ribu. Hari ini (14/8) saat bayar PBB sudah mencapai Rp 240 Ribu.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Polman, Alimuddin, M.Si. mengakui memang ada kenaikan pajak (reklasifikasi) tergantung objek pajaknya.
Ditanyakan terkait keterangan sumber skornews yang mengatakan kenaikan pajak PBB nya mencapai 100%. Kepala Bapenda mengatakan, itu bisa saja terjadi sesuai re-klas.
"Tergantung besaran nilai dan lokasi objek pajaknya," terang Alimuddin kepada skornews, (14/8).
Kabapenda menjelaskan, ada Dua kebijakan kenaikan Pajak Terutang PBB-P2 Tahun ini. Pertama, melaui Reklas (kenaikan kelas NJOP Bumi, sebanyak 1 kelas) dan kenaikan karena Pemutakhiran (NJOP Bangunan).
Kedua, karena alasan pemutakhiran atas permintaan/usulan Wajib Pajak yang disampaikan melalui Pemerintah DesaKelurahan, dan Pemutakhiran mandiri ketika terjadi Perubahan yang cukup signifikan atas sebuah obyek.
"Penetapan hasil Pemutakhiran ini, ada yang ditetapkan tahun ini (atas permintaan wajib pajak), sebagian direncanakan untuk diterapkan Tahun 2026," terang Kabapenda.
Aktivis senior, mantan Ketua Umun KPMPM Pusat, Thamrin saat ditemui skornews mengatakan. Seharusnya, Kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup rakyat sebaiknya disosialisasikan secara massif sebelum dilaksanakan.
Thamrin mengatakan, jangan dadakan begitu diberlakukan saat kondisi perekonomian masyarakat belum stabil, ini akan sangat memberatkan ditambah rendahnya pendapatan dan daya beli masyarakat.
"Pemerintah akan mengajarkan masyarakat untuk membangkang dan melawan, tolong dievaluasi kembali," kata Thamrin yang biasa disapa Bang Tapol, (14/8). *Awi
Next...
Nantikan liputan mendalam skornews