16 Jul 2025 | Dilihat: 2052 Kali

Kepala Sekolah Berpotensi diBUI Jika Diam Diintervensi

noeh21
      

SKOR News, Polman || Sulbar - 28 Kepala Sekolah (Kasek) sebagai Pengguna Anggaran DAK Swakelola, revitalisasi pendidikan TA. 2025 akan bertanggungjawab pada seluruh proses dan realisasi pekerjaan.

 

Jika, Kepala Sekolah hanya diam dan menerima intervensi terkait rekanan pelaksana pekerjaan, maka persoalan hukum berpotensi menimpa 28 Sekolah pemnerima DAK.
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 

Hal itu disampaikan aktivis LSM LKPA, Zubair. Menurutnya, jika rekanan dikondisikan maka patut diduga terdapat kesepakatan penyerahan commitmen fee (gratifikasi). Sehingga, rekanan akan mengakali volume dan spesifikasi pekerjaan untuk medapatkan keuntungan.

 

"Jika ada penyerahan fee, maka (normalnya) keuntungan rekanan sudah diserahkan ke "calo nakal". Sehingga, realisasi pekerjaan harus diakali untuk mencari keuntungan. Disitulah, delik hukum berpotensi terjadi," terang Zubair yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kab. Polman (15/7).

 

Ditambahkan, Kepala Sekolah harus berani menolak intervensi dari pihak manapun. Kebebasan pihak sekolah melaksanakan pekerjaan adalah "harga mati", jangan mau hanya kebagian pertanggung jawaban administrasi. Sementara, keuntungan dinikmati "calo".

 

Lebih baik kehilangan jabatan karena melawan intervensi, daripada kehilangan kebebasan, harga diri dan kehormatan. Karena, perosalan hukum yang harus dihadapi akibat perbuatan dan kerakusan orang lain. *Awi