SKOR News, Polewali Mandar - Sejak awal, pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup) Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat terlihat "gagap" mengatasi persoalan sampah yang saat itu berserakan di pinggir jalan-jalan Kota.
Sampah mulai terlihat salah urus saat Dinas LHK sebagai leading sector yang mengurusi sampah melakukan kebijakan yang tidak bijaksana dengan menimbun sampah pada Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Kota yang sontak menimbulkan reaksi keras penolakan dari sejumlah kelompok peduli lingkungan yang bahkan perujung pelaporan ke APH.
Lucunya kebijakan itu, seringkali kepergok warga mengangkut sampah saat tengah malam ke Hutan Kota dengan memadamkan lampu kendaraan pengangkut. Tapi, lupa jika suara mesin dari knalpot kendaraan-kendaraan truk di sunyinya malam itu justru menarik perhatian warga.
Salah urus itu terus berlanjut dengan membuat kebijakan membuang sampah di TPS Laliko, Kec. Campalagian yang juga terus menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat dan kelompok oraganisasi pemuda dan mahasiswa setempat yang diduga belum pernah diajak berkomunikasi. Karena dalam orasinya, Masyarakat menuntut Pemerintah Desa dan Kecamatan menghadirkan Kepala Dinas LHK Jumadil dan Pj. Bupati Ilham Borahima datang ke Laliko dan berdiskusi dengan masyarakat.
Demo HPMC menolak sampah dari luar Kec. Campalagian dibuang di TPA Laliko, (2/5).
Dalam upaya membantu mengatasi persoalan sampah polman, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakhrullah telah menunjuk Asisten 1 Setda Sulbar, Muh. Jaun untuk membantu penyelesaian permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Amola, Kab. Polman.
Muh. Jaun telah mengadakan pertemuan bersama Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima, Camat Binuang, Kapolsek, Kepala Desa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat di Rujab Bupati Polman, (26/3/24) lalu. telah dirumuskan langkah-langkah strategis, yang harus segera dilakukan pemerintah, diantaranya "segera menutup dan tidak melakukan pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara ditempat lain".
Sumber: Pemprov Sulbar
​​​​​Rekomendasi tim gabungan Provinsi dan Kabupaten telah menghasilkan kesepakatan seperti pada poin ke-3 diatas, seharusnya Pemerintah Kab. Polman tidak membuka TPS Sementara di Laliko. *Awi
Next...
Tunggu berita penelusuran skornews