SKOR News, Sulawesi Barat - Program Data Desa Presisi (DDP) dinilai tidak jelas realisasi dan manfaatnya bagi daerah dan masyarakat, program andalan Pj. Gubernur Sulawesi Barat (saat itu), Dr. Akmal Malik kini menuai sorotan dari sejumlah akitivis anti korupsi di Sulawesi Barat.
Ketua Umum LSM LKPA, Zubair mengatakan akan berangkat ke Jakarta dan menggelar Demonstrasi di Kemendagri menuntut Menteri Dalam Negeri memerintahkan inspektur Kemendagri memeriksa dan memberikan sanksi kepada Dirjen Otonomi Daerah (Penjabat Gubernur Sulbar, 12 Mei 2022-12 Mei 2023) yang telah memboroskan hampir Rp 40 Miliar APBD Sulawesi Barat untuk membiayai program DDP.
Diketahui, program DDP terkesan dipaksakan pelaksanaannya karena tidak terdapat dalam dokumen rencana pembangunan tahunan daerah atau Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) namun ujuk-ujuk muncul dalam APBD TA 2022.
Penelusuran skornews ke sejumlah Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, tidak seorangpun yang mengetahui realisasi, cara kerja apalagi manfaat Perogram Data Desa Presisi.
Berikut jawan singkat dari sejumlah Anggota DPRD menanggapi pertayaan skornews terkait seperti apa realisasi dan manfaat program DDP Tahun, 2022.
"Tidak tau juga, kami akan dorong pansus"
"No koment ka dulu saudara"
"Adaji realisasi sekitar 40%"
"Kita hentikan saja itu program de?"
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Prov. Sulawesi Barat, Muhammad Jaun kepada skornews menjelaskan bahwa realisasi DDP telah diperiksa BPK dan hasilnya tidak ada masalah.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan DDP tahun 2022 dan sudah dinyatakan clear and clean," kata Kadis PMD kepada skornews.
Pernyataan Muhammad Jaun tersebut jelas bertentangan dengan rekomendasi DPRD yang menuntut dilakukan audit khusus secara menyeluruh atas pelaksaaan program DDP.
Aktivis senior Sulawesi Barat, Zubair mengatakan persoalan ini harus dilaporkan di APH Jakarta, apalagi ada informasi orang dekat Akmal Malik (TA) pernah memerintahkan seseorang mengambil uang di perguruan tinggi.
"Sudahlah, dugaan gratifikasi dan korupsinya sudah sangat patut, nanti penegak hukum yang urus, kita laporkan saja dan kawal laporannya di Kejaksaan Agung," tegas Zubair, (23/7). *Awi