SKOR News, Jakarta - Berkenaan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 dan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 14482/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021; dan
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2021 dan dinyatakan GUGUR.
3. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini adalah peserta dengan kode “P/L” sebagaimana dimaksud pada angka 2
4. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 3, WAJIB memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 15 s.d. 16 November 2021 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 3, WAJIB mencetak kartu peserta ujian SKB yang memuat lokasi ujian yang telah dipilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id
6. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 3, WAJIB mengisi Formulir Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini dan disampaikan dalam format pdf kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian, dengan subjek email: Biodata_Nomor Peserta dan nama file: Jabatan_Nama Peserta. pdf;
7. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 3, WAJIB mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%; dan
b. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25%.
8. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2021 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 7, dianggap GUGUR dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS BKN T.A. 2021
9. Jadwal dan lokasi ujian SKB CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan kemudian
Berikut link lengkapnya di website BKN