SKOR News,
Jakarta - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin memandang bahwa Pemindahan status Ibu Kota Negara yang ditargetkan akan dilakukan pada semester I, Tahun 2024 sangat terburu-buru.
Terkait waktu pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara (PPU) dalam Draft UU IKN berdasarkan Surat Presiden (Surpres) tanggal 29 September 2021 disebutkan pada Pasal 3 ayat 2 RUU IKN, bahwa
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden".
Hamid menyampaikan dalam Raker Komisi V dengan Kementerian PUPR pada bulan November 2019 disebutkan bahwa dibutuhkan waktu setidaknya 4 tahun sejak tahun 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak. Sedangkan saat ini di tahun 2022 Pemerintah masih belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.
“Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Dimana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp 90T yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini.” Ujar Hamid.
Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni. Dimana secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni, diantaranya tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya. Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
“Belum lagi aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan FPKS dalam draft RUU IKN yang diajukan Pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN. Dimana nantinya tidak ada ada lembaga DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan kotanya” ujar Anggota Komisi V ini.
Melihat semakin sedikitnya waktu pembangunan yang hanya tersisa 2 tahun dan melihat kondisi keuangan negara yang belum memungkinkan untuk mengejar jadwal pemindahan awal tahun 2024, serta dengan mempertimbangkan kriteria kota layak huni yang disebutkan diatas maka Fraksi PKS meragukan bahwa calon IKN yang baru di PPU dapat memenuhi kriteria kota layak huni.
“Belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir belum juga dapat diatasi oleh Pemerintah. Maka FPKS mempertanyakan keputusan Pemerintah yang ingin memindahkan IKN dari Kota Jakarta yang masih layak huni ke PPU yang belum tentu bisa memenuhi kriteria kota layak huni,” tutup Hamid dengan tegas. *
Marman (
s:fpks)