27 Okt 2024 | Dilihat: 413 Kali

Manipulasi Kegiatan Dan Belanja APBD Mamasa

noeh21
Gambar ilustrasi
      

SKOR News, Mamasa - Rumitnya persoalan (defisit) keuangan Pemkab Mamasa hingga hari ini karena Kepala Badan Keuangan, Herry Kurniawan mengakali pengeluaran dan belanja APBD. 

Baca berita terkait, klik disini

 

Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023, seharusnya masih ada sisa anggaran sebesar Rp 119 Miliar jika merujuk pada kegiatan yang telah ditentukan anggarannya. Tapi, sisa anggaran tersebut dihabiskan untuk membiayai kegiatan yang tidak ditentukan dan tidak tersedia sumber anggarannya.

Baca berita terkait, Klik disini

Sumber: LHP BPK TA. 2023

Baca berita terkait, klik disini

Kegiatan yang bersumber dari DAU TA 2023, realisasi penerimaan Pemkab Mamasa sebesar Rp 507 Miliar. Tapi, realisasi belanjanya Rp 670 Miliar. Sebanyak Rp 163 Miliar digunakan membiayai kegiatan yang tidak ada sumber anggaranya.

Baca berita terkait, klik disini

 

Buruknya tatakelola keuangan Pemkab Mamasa yang dimotori Kepala BPKD, Herry Kurniawan dan Ketua TAPD, Syukur Badawi serta Banggar DPRD itu membebani APBD TA 2024 hari ini.

Baca berita terkait, klik disini

 

APBD 2024 harus menanggung beban utang belanja, utang pekerjaan, utang jangka pendek dan utang jangka panjang TA 2023 sebanyak Rp 260 Miliar.

 

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemkab Mamasa bertanggungjawab atas amburadulnya tatakelola keuangan daerah, melanggar :

  1. Pasal 3 (ayat 4), UU No. 17/2003 tentang keuangan daerah
  2. PP 23/2003 tentang pengendalian jumlah kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan 
  4. Daerah : Pasal 1 (9), Pasal 3 (1), Pasal 7 (2), Pasal 24 (4,5,6), Pasal 134 (1), Pasal 135 (1)
  5. Permenkeu No. 194/2022 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD dan Pembiayaan utang TA 2023, Pasal 6 (1,2,3)
 

Baca berita terkait, klik disini

Permasalahan tersebut mengakibatkan (sumber: LHP BPK TA 2023) 

  1. Pemkab Mamasa berpotensi tidak dapat mewujudkan kondisi fiskal yang sehat dan berkesinambungan
  2. APBD belum berfungsi untuk perencanaan, pengawasan, alokasi distribusi, dan stabilisasi yang efektif, serta anggaran yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi
  3. Penyajian realisasi surplus LRA sebesar Rp 26.802.947.247,78 tidak menunjukkan kondisi senyatanya
  4. Penyajian SiLPA LRA sebesar Rp 2.946.885.437,77 tidak menunjukkan kondisi senyatanya
  5. Penyajian SAL sebesar Rp2.946.885.437,77 tidak menunjukkan kondisi senyatanya
  6. Realisasi pekerjaan TA 2023 atas kegiatan yang bersumber dari Kas yang Dibatasi SALINAN SEBAGAIMANA ASLINYA Penggunaannya sebesar Rp 118.940.639.605,00 berisiko tidak terbayar
 

***Awi