SKOR News, Polman || Sulbar - BIG Resto&Cafe telah melakukan operasional terselubung selama bertahun-tahun, ijin berusaha restoran dan karaoke itu disulap menjadi tempat Hiburan Malam (THM) Discotic dengan menjual minuman keras import berbagai merek.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kini tidak juga melakukan penegakan Perda yang menjadi tanggungjawabnya. Kasatpol PP yang dikonfirmasi skornews, hingga kini masih "bisu".
Diketahui, Kab. Polman memiliki Peraturan Daerah (Perda, 13/2006) yang melarang peredaran, penjualan dan menkonsumsi minuman keras. Kecuali, untuk Hotel Berbintang, bahan penelitian akademik dan untuk tujuan kesehatan yang hanya disediakan toko obat, apotik dan toko jamu.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Bupati dan DPRD juga kompak "membisu", Peraturan daerah yang mereka buat dengan menggerus Ratusan Juta Rupiah APBD hanya menjadi produk hukum yang "tidak dianggap".
Baca berita sebelumnya, klik disini
Hal itu disampaikan Ketum LSM LKPA, Zubair. Menurutnya, sudah saatnya Bupati baru ini kita perkenalkan bagaimana rasanya didemo masyarakat jika suara kritik tak lagi didengarkan.
"Bupati harus tau, bahwa rakyat juga mengawasi kinerja dan akan menagih komitmennya, menjadikan Polman Lebih Baik," kata Zubair (2/8). *Awi
Next...
BIG Target SIDAK, Hati-Hati Kena Ciduk